Jumat, Juli 25, 2008

JABLAY...

Tingkat kejahatan di kota - kota besar semakin banyak terjadi dari mulai kejahatan kekerasan sampai kejahatan yang berhubungan dengan kesusilaan (kejahatan susila). Fenomena yang menarik adalah bahwa beberapa kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan susila ini salah satunya adalah “prostitusi” atau “pelacuran”. Dimana praktek - praktek pelacuran tersebut, dimulai dari yang terang-terangan hingga terselubung.

Melihat fenomena berikut ini kita ketahui bersama, bahwa praktek pelacuran yang terjadi di Indonesia ini bukan hal yang baru dan asing bagi kita. Memang, untuk urusan yang satu ini hampir sama sulitnya dengan memerangi Narkoba

“Seks“, adalah sebuah kata kunci yang biasanya membuat sejumlah orang dalam hal ini si pemakai jasa rela mengejarnya dengan sejumlah uang. Begitu pula dengan si penjual jasa pelacuran, yang menjadikan “seks” itu sendiri sebagai bisnis komoditi yang menguntungkan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Meski hal tersebut bertentangan baik dari nilai - nilai agama dan norma-norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat.

Praktek-praktek pelacuran yang terjadi memang layaknya suatu bisnis, mudah dengan cara menjual fisik. Dimana mayoritas kaum pria sebagai pemakai jasa pelacur bertujuan untuk menuntaskan “Libido”[1] mereka tanpa merasa terikat seperti melakukannya harus dengan pasangan yang sah.

Sudah menjadi sebuah misteri bagi kita semua, mengapa pelacuran yang ada kebanyakan dilakukan oleh kaum wanita? Apakah jawabannya secara sosial menyangkut masalah gender?Atau faktor psikologis? Kita tidak perlu memperdebatkannya, yang menjadi masalah pada aturan undang-undang kita. Meski pada realitas sesungguhnya aturan - aturan tersebut terkadang kurang terealisasi di dalam masyarakat. Pada pasal 296 buku ketiga menerangkan :

“Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah”[2].

Akan tetapi dengan peraturan demikianpun tidak pula mengentaskan atau menghilangkan praktek-praktek pelacuran yang ada. Mungkin bisa jadi karena alasan dasar peraturan yang tidak begitu memberi efek menakutkan kepada para pelaku atau penjaja seks (pelacur). Namun, hal ini membuktikan baik aturan formal legal maupun norma-norma di dalam masyarakat menganggap bahwa secara “moralitas” pelacuran merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Meski pada alasan - alasan klise dan fenomena di kota - kota besar khususnya ibukota Jakarta, para pelacur atau yang kerap dikenal dengan sebutan PSK[3], mengatakan mereka terjun kedalam dunia kemaksiatan ini tidak lain adalah karena faktor ekonomi. Apakah benar hanya hal itu saja yang menjadi faktor dasar mereka melakukan pelacuran? Jawabannya masih menjadi perdebatan yang panjang. Untuk itu kita harus dengan jeli melihat permasalahan yang ada dari berbagai aspek, baik sosial, budaya, psikologis maupun hukum yang ada di Indonesia. Karena beberapa praktek pelacuran terselubung menggunakan kedok identitas mereka yang normal, seperti kebanyakan wanita pada umumnya.

 

PERMASALAHAN

Walaupun tergolong sebagai sebuah kejahatan susila, pelacuran masih marak terjadi khususnya pada kota-kota besar. Dimana para PSK yang melakukan praktek pelacuran ini menutupi identitas sesungguhnya dengan jalan berpredikat sebagai penari, karyawati, model, SPG, mahasiswi sampai pelajar. Meski pandangan terhadap fenomena pelacuran yang dilakukan oleh para PSK dianggap sebagai sebuah kejahatan. Namun, hal ini pun masih menimbukan pro dan kontra. Dengan melihat peraturan perundang - undangan dan reaksi masyarakat terhadap pelacuran, sudah jelas hal ini melanggar kesusilaan. Pada kasus pelacuran yang berada di jalan - jalan atau dengan kata lain “ekstrem” menjalankan bisnisnya secara terang-terangan, mungkin mudah untuk ditertibkan oleh aparat Pemda dan mengadakan penyuluhan bagi mereka di Panti Susila, karena mungkin banyak dari para PSK ini kebanyakan kurang mengecap pendidikan serta faktor ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan mereka sehingga mereka lebih banyak menggunakan eksploitasi tubuh mereka ketimbang mereka menggunakan skill dan “otak”nya untuk bekerja.

Akan tetapi kadang kita bertanya-tanya, apa yang ada di dalam benak para PSK yang berstatus sebagai karyawati, penari, model, SPG atau mahasiswi maupun pelajar yang melakukan praktek pelacuran terselubung, apakah karena materi juga ataukah karena hal lain ? Bagaimana dengan kemampuan serta intelektual mereka yang sah sebagai pekerja ? Dengan status yang tidak melanggar hukum yang mereka lakukan sekarang sebagai karyawati, penari, model, SPG, mahasiswi dan pelajar, apakah kebutuhan hidupnya belum juga terpuaskan? Atau mengejar sesuatukah para PSK ini dalam kehidupannya?

Mesti kita ketahui bersama para PSK ini ternyata rata - rata masih berumur muda dan yang lebih hebat lagi dandanan mereka kebanyakan tidak seperti layaknya para PSK dipinggir jalan. Untuk beberapa orang yang sudah tau mengenai hal-hal seperti ini mungkin mudah menandakan ciri - ciri dan “style” dari para PSK tersebut. Amat disayangkan, ternyata gadis-gadis belia yang rata-rata berpenampilan cantik atau menarik bisa terjerumus kedalam hal yang demikian.

Selain itu, akibat dari praktek pelacuran baik yang nyata maupun yang tidak nyata atau terselubung pada kehidupan sosial masayarakat memiliki dampak yang sangat buruk. Apalagi terhadap para pekerja seks yang tinggal pada tempat tinggal seperti kos - kos mahal maupun flat- flat yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan warga masyrakat yang tinggal di daerah tersebut. Image terhadap buruknya lokalisasi tersebut akan mempengaruhi daerah lingkungan tersebut, seperti lokalisasi Wanita Tuna Susila terselubung di beberapa kos-kosan di bilangan Tebet Timur, Harmoni, Casablanca dsb.


DEFINISI PELACURAN

Mengenai pelacuran itu sendiri banyak berbagai macam pengartian dan definisi. Menurut Soerjono Soekanto : “Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapat upah”[4].

Pengertian lain mengenai konsep pelacuran dikemukakan oleh aliran psikologis yang dapat diartikan sebagai ”bentuk penyimpangan seksual, dengan pola organisasi impuls-impuls/dorongan seks yang tidak wajar, dan dorongan seks yang tidak terintegrasi dalam kepribadian, sehingga relasi seks itu sifatnya impersonal, tanpa afeksi dan emosi (kasih sayang), berlangsung cepat, tanpa mendapatkan orgasme di pihak wanita[5].

Maka dalam hal ini seks dijadikan bahan dagangan, sehingga terjadilah komersialisasi-seks, berupa penukaran kenikmatan seksual dengan benda-benda/ materi dan uang. Ada pelampiasan nafsu seks secara bebas liar dalam relasi seks dengan banyak orang.

Pelacuran yang dilakukan oleh wanita disebut sebagai prostituee, pelacur, WTS atau wanita tuna susila. Sedangkan pelacuran yang dilakukan oleh laki-laki disebut sebagai Gigolo atau pria tuna susila[6].

 

LATAR BELAKANG TERJADINYA PELACURAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEJAHATAN SUSILA.

Secara Kriminologi kejahatan Susila diartikan sebagai suatu bentuk kejahatan yang berhubungan dengan perilaku seksual. Di dalamnya bukan aja menyangkut masalah pelacuran saja, akan tetapi perilaku menyimpang, baik seperti pemerkosaan terhadap anak-anak dibawah umur (child seksual abused), pemerkosaan terhadap wanita, perdagangan anak-anak dan wanita (trafiking). Perilaku menyimpang seperti sadomachisi, masokisme dan penyakit patologi sosial lainnya.

Padahal, pada dasarnya secara harfiah apabila dipecah Su - Sila, mengartikan sebagai segala sesuatu yang mengatur tentang perbuatan yang baik, sehingga sebenarnya segala macam perbuatan yang dianggap apapun bentuk yang tidak baik dikatakan sebagai kejahatan susila.

Lalu mengapa pelacuran dianggap sebagai salah satu kejahatan susila? Bukankah para pelacur itu sendiri apabila diberi kesempatan dan memiliki skill serta keadaan yang cukup menguntungkan dalam proses kehidupannya, mungkin mereka juga mau berada di jalan yang benar tanpa melakukan pelacuran tapi mungkin juga tidak demikian.

Rata - rata para PSK yang melakukan pelacuran terselubung justru berbeda, apabila untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saja mungkin dengan menjalankan profesinya menjadi karyawati, penari, model atau menerima uang saku kuliah serta sekolah saja mungkin cukup. Tetapi, mengapa sampai demikian tetap saja mereka yang nota bene para gadis yang sehari - harinya menjalani aktifitas normal seperti wanita kebanyakan ternyata adalah PSK.

Mengenai masalah ini H. Amir santoso, Ph.D sosiolog mengatakan ; Pertama, terus terang ada kebutuhan yang meningkat secara material yang melanda generasi muda. Dimana bukan saja kebutuhan primer dan sekunder yang ingin mereka raih, akan tetapi tersierpun sudah ada dalam benak remaja kita. Lalu, ada harapan bagi mereka untuk mencapai kebutuhan-kebutuhan itu. Harapan mereka itu memang tidak selalu berlebihan, tapi kebanyakan menuju arah yang berlebih. Lalu masalah akan timbul jika keinginan hidup layak seperti yang mereka inginkan tidak terpenuhi dengan keadaan ekonomi mereka yang belum memadai, akhirnya mereka dalam keadaan putus asa menempuh jalan pelacuran. Kedua, para pelacur terselubung ini biasanya dikarunia segi fisik yang cukup menarik dan baik, hingga terfikir oleh mereka hal ini bisa menghasilkan uang. Akhirnya dilakukanlah pelacuran tsb, daripada hanya bekerja atau menerima uang saku saja dengan keuntungan yang relatif kecil atau kurang mencukupi, lebih baik sekalian saja menjual tubuh mereka. Sebenarnya mungkin saja mereka memiliki kemampuan dalam bidang lain yang positif. Tetapi mungkin juga mereka menginginkan imbalan dalam waktu yang relatif singkat. Ditambah lagi bekal iman yang mereka miliki masih kurang. Jadi tidak ada pilihan lain kecuali menjual tubuh mereka untuk memenuhi kebutuhan materialnya. Ketiga, bisa saja mereka penganut falsafah “Hedonis”, secara tidak sengaja pernah tercebur ke dalam pergaulan yang tidak baik. Dan akhirnya menjadi terbiasa dengan transaksi seperti ini. Toh, tidak ada yang perlu dijaga lagi. Mereka hanya berfikir bagaimana caranya agar tubuh mereka juga menghasilkan uang untuk memenuhi tuntutan hidup yang serba glamour[7]. Tentunya cara - cara tersebut bertentangan dengan hukum formal dan hukum masyarakat kita..


Dalam konteks sesungguhnya, para pelacur terselubung ini pada awalnya memiliki banyak cerita panjang dalam kehidupannya sebelum ia menjadi pelaku dan terjun kedalamnya. Dan, hal itu bukan berarti mereka ini serta merta bodoh ataupun tidak mengerti mengenai norma susila dan hukum yang berlaku secara formal. Justru kadangkala malah ada yang mengetahui secara jelas, karena mereka mengecap bangku kuliah atau datang dari keluarga baik - baik namun menggunakannya sebagai kedok. Salah satu gejala awal dari pelacuran terselubung dapat terjadi jika ternyata norma susila dan keimanan seseorang (wanita) tidak kuat dan pintu masuknya adalah melalui seks pranikah. Dimana ditakutkan seperti mengutip dari Terance H. Hull dalam bukunya pelacuran di Indonesia terbitan Pustaka Sinar Harapan tahun 1997, menemukan bahwa salah satu pintu masuk ke dunia prostitusi adalah perilaku seks pra nikah yang tidak disertai tanggungjawab, terutama dari pihak laki - laki. Sebagai bentuk kekecewaan dan pembalasan dendam terhadap laki-laki korban melacurkan dirinya.

Dan, mengapa wanita tidak lagi menemukan arti kesusilaan lalu menjadi pelacur terselubung? Yang melakukan kegiatan yang juga berlawanan dengan hukum formal dikatakan oleh Saptari(1997: 392) disebutkan paling tidak ada tiga faktor yang membuat atau mendorong seseorang wanita menjadi pelacur. Pertama, karena keadaan ekonomi. Kedua, karena pandangan tentang seksualitas yang cenderung menekankan arti penting keperawanan , sehingga tidak memberi kesempatan bagi perempuan yang sudah tidak perawan kecuali masuk ke dalam peran yang diciptakan untuk mereka. Ketiga, karena adanya sistem paksaan dan kekerasan.

MORALITAS, ETIKA saat satu hubungan yang menarik dengan pelanggaran hukum kejahatan susila (pelacuran), di manakah ia saat ini (MORALITAS, ETIKA)? Didalam Film - film Indonesia seperti ML, horror-horor bercampur seks dsb atau Di selangkangan Madonna-kah, Britriey Spears? Penyanyi luar negeri yang tontonannya sering kita lihat di TV saat fans histeris ketika sang artis melemparkan celana dalam di hadapan ribuan pengagumnya yang haus kultus tontonan? Ataukah di balik kemilau konstruksi warna kulit Michael Jackson yang melengking meneriakkan “kebebasan” di panggung kegandrungan masyarakat akan aerobik, kebugaran, fitness, body building, operasi plastik, facial creams, budaya kosmetika yang memoles basis material industri budaya kapitalisme? Ataukah di balik gemerlap gaya hidup subkultur generasi masa kini yang sangat instant?

Sungguhkah penampilan dan gaya lebih penting dari moralitas di saat citra -citra telah menyingkirkan persoalan baik dan buruk dalam permainan rumit gaya-gaya dan penjungkirbalikan makna - makna. Lantas gaya hidup (lifestyle) pun menjadi segala-galanya dan segala-galanya adalah gaya hidup. Bahkan gaya hidup menjadi komoditas dan komoditas pun sepenuhnya dipermak untuk mengkonstruksi gaya hidup. Maka manusia hidup dalam alam ecstasy akan gaya, dan gaya hidup pun senantiasa diakutkan lewat “kenikmatan semu”, “kebahagiaan ilutif”, “keindahan halusinatif,” “daya tarik pseudorasional” yang mengendap di bawah permukaan pesan budaya sehari - hari dan membentuk manusia secara diam-diam, mencabik-cabik “aura simbolis” ... seperti pentas ecstasy.

Manusia pada akhirnya terutama wanita, tidak mampu untuk mengikuti eforia gemerlap style, Seks Performance. Dan freedom diteriak-teriakan untuk membungkus perilaku asusila generasi muda sekarang. Sehingga seks dipergunakan bukan saja untuk ekspresi cinta, namun komoditi telah mempengaruhi mereka dengan gaya hidup “hedonisme” yang mensahkan bahwa uang bisa pula didapat dengan cara - cara menjual tubuh (seks). Ironisnya wanita atau anak - anak perempuan jaman sekarang telah terdoktrin bahwa gaya hidup dalam memenuhinya pada akhirnya sah saja menggunakan cara - cara yang menyerempet dengan tingkah laku asusila yang dalam bahasa kejahatan susila disebut pelacur (“pecun”).

Tak heran, di pentas pemujaan akan gaya menganga semacam jurang ketidaksadaran yang disadari dan kesadaran yang tidak disadari. Di antara batas tipis kedua wilayah inilah massa terus diberondong dan dibius dengan aneka warna nilai-nilai yang ditawarkan dari segenap penjuru dunia yang memaksakan semacam ketidaksadaran massal. Ketidaksadaran sebagai “kesadaran baru” yang tak lebih dari sekadar puing-puing eksistensial yang tengah tercabik ini, lantas mendoktrin wanita -wanita dan anak perempuan jaman sekarang. Dengan gaya hidup yang  mementingkan permukaan, penampakan, penampilan, hura - hura, hiburan, permainan tanda-tanda yang tanpa kedalaman dan yang tidak mengacu kepada realitas. Dan ketika mereka tidak dapat memenuhi semua gaya dan kebutuhan mereka, tak jarang pelacuran pun terjadi. Tentunya tidak luput pula dengan melihat kebelakang dari pengalaman para pelakunya pula. Kalau dari sudut pandang hukum, ketika kita bertujuan memberantas prostitusi dengan cara melakukan razia. Yaitu, menangkap para pelacur terselubung di kos - kos juga tempat - tempat yang terlibat dalam pemberian jasa layanan seksual. Lalu membubarkan lokalisasi dengan cara membakar atau merusak wisma para mucikari, menarik para PSK dan anak - anak yang dilacurkan keluar dari sana. Kemudian memberikan ketrampilan lain untuk persiapan alih profesi, mungkin benar sepintas kita telah berhasil membasmi.

Namun, persoalannya adalah siapakah yang bisa menjamin beberapa saat kemudian tidak muncul persoalan yang sama? Bahkan, tindakan yang membubarkan paksa kompleks lokalisasi, bukan tidak mungkin jika kemudian yang muncul justru nucleus - nucleus baru atau kantong - kantong baru prostitusi yang kecil-kecil. Tetapi merupakan embrio bagi kemungkinan munculnya kompleks lokalisasi yang sama besarnya seperti masa - masa sebelumnya. Oleh karena itu sangat perlu dirumuskan dan ditanamkan sejak dini aturan - aturan definisi dan penjelasan mengenai perilaku yang sah yang tidak melanggar aturan hukum susila untuk perempuan selain aturan agama. Mengutip Marshall B Clinard mengatakan “ Setiap usaha untuk ketertiban sosial yang efektif dalam jangka panjang harus didasarkan pada suatu teori mengenai perliaku manusia yang sah. Tanpa itu sulit disarankan cara - cara untuk ketertiban social yang harus dilakukan dalam penegakan kejahatan dan pembiriaan pelanggar hukum serta delinkuensi. “

Pelacuran terselubung sangat melanggar kesusilaan dan rata - rata dalam bahasa tingkat pelacur ini adalah posisi pelacur tertinggi yang “kemunafikannya” sangat kentara sekali. Karena mereka - mereka para pelacur terselubung akan sangat berdalih dan merahasiakan dengan rapih pekerjaan mereka sesungguhnya. Para pelacur terselubung ini kerap pula disebut sebagai gadis panggilan. Dimana pada umumnya mereka adalah orang - orang yang mempunyai kelebihan dalam bidang sosial, pintar dan berhati-hati dalam bertindak serta tidak terikat pada pihak-pihak tertentu. Bisnisnya pada umumnya dirancang sebagaian besar melalui telepon selular. Oleh karena ini sangat sulit dalam perkembangannya pihak-pihak luar dapat mengetahui sepak terjang mereka, aksi - aksi mereka ini disebut (disguised prostitution).



[1] Libido, istilah yang semula digunakan oleh para psikoanalis, dengan arti yang biasa, yaitu hasrat keinginan seksual, dengan arti yang umum, yaitu dorongan (impuls) vital.

 

[2] prof Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, cetakan ke - 20, buku ketiga hal. 108

[3] PSK, suatu istilah/sebutan di kota-kota besar untuk seorang pelacur dengan artian ”Pekerja Seks Komersil”.

[4] Soerjono Soekanto, Pendidikan sebagai usaha preventif dan represif untuk membatasi pelacuran khususnya di daerah Jakarta Raya, paper sebagai sumbangan fikiran kepada pemerintah DKl Jakarta 1968.

[5] Dr. Kartini Kartono, Psikologi abnormal dan abnormalitas seksual, Cv Mandar Maju, 1989 hal:232

[6] Ibid

[7] Majalah popular, Gadis-gadis sample, Liputan khusus, nol 16 1997 hal:44

1 komentar:

Deyon mengatakan...

seperti biasa, sampai saat ini kita tidak juga dapat menemukan jalan keluar untuk masalah birahi yg satu ini. Tapi setidaknya, wacana ini dapat membantu dalam meminimalisir kegiat prostitusi yg makin meraja-lela di ibukota.
Selamat buat Kam sang pemerhati sosial dan segala tetek-bengeknya.